Pembayaran Nontunai di Pasar Tradisional, Kenapa Tidak?

Sinopsis

Pembayaran nontunai di Indonesia yang berkembang pesat perlu menjangkau lebih banyak masyarakat. Salah satu cara adalah dengan menerapkannya di pasar tradisional, pusat perdagangan yang ramai tetapi belum banyak menerapkan pembayaran nontunai.  Dengan pembayaran nontunai di pasar tradisional, pedagang dan pembeli akan merasakan banyak manfaat seperti kemudahan bertransaksi, menekan peredaran uang palsu, kesehatan masyarakat, dan adanya pencatatan transaksi. Namun, dalam pelaksanaannya akan ada sejumlah permasalahan seperti kesiapan infrastruktur pasar, kemampuan finansial masyarakat, peralatan pendukung, dan tingkat penguasaan teknologi pedagang dan pembeli Permasalahan-permasalahan tersebut dapat diantisipasi dengan melakukan sejumlah langkah seperti pemetaan lokasi pasar, pelaksanaan secara bertahap, edukasi dan pendampingan kepada pedagang dan pembeli, dan penyiapan peralatan pendukung.

Sejak Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dicanangkan pada 14 Agustus 2014, volume transaksi nontunai di Indonesia terus meningkat. Tahun 2019, total nilainya bahkan mencapai rekor tertinggi yaitu Rp145,16 triliun dengan 5,22 miliar volume transaksi. Hal ini tentu positif bagi ekonomi Indonesia.

Bank Indonesia turut mendukung dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik. Peraturan tersebut berisi regulasi uang elektronik dari sisi PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran), pedagang, dan pembeli. Selain itu, pada 17 Agustus 2019 Bank Indonesia merilis standar Quick Response Indonesian Standard (QRIS) yang sudah mulai digunakan berbagai vendor dompet elektronik (e-wallet). Sebelumnya, penjual barang harus menyediakan beberapa standar QR (Quick Response) untuk setiap aplikasi dompet elektronik. Sekarang cukup dengan 1 (satu) QR saja yaitu QRIS.

Tantangan sekarang adalah bagaimana agar pembayaran nontunai dengan QRIS dapat menjangkau lebih banyak masyarakat? Tulisan ini mencoba menjawab dengan mengusulkan gagasan penerapan pembayaran nontunai di pasar tradisional.

Kenapa pasar tradisional? Karena sebagai pusat perdagangan, pasar tradisional selalu ramai oleh penjual dan pembeli termasuk saat Pandemi Covid-19 seperti sekarang. Akan tetapi, sangat sedikit pasar tradisional yang memiliki fasilitas pembayaran nontunai. Dengan menerapkannya di pasar tradisional, diharapkan akan lebih banyak masyarakat yang ikut melakukan pembayaran nontunai.

Pembayaran nontunai di pasar tradisional juga akan memberikan sejumlah manfaat. Pertama, kemudahan bertransaksi dimana permasalahan uang kembalian yang biasanya menyulitkan dapat diatasi. Untuk pembayaran, pembeli cukup memindai (scan) stiker QRIS pedagang dengan aplikasi dompet elektronik di gawai (smartphone) yang digunakannya. Akan lebih baik jika pedagang memiliki mesin Electronic Data Cashier (EDC), agar detail belanja dapat dihitung dan ditampilkan sebelum pembayaran dilakukan.

Manfaat kedua adalah menekan peredaran uang palsu. Tidak seperti di pasar modern, tidak banyak pedagang pasar tradisional yang memiliki alat pendeteksi uang palsu. Sehingga sangat beresiko terjadi pembayaran dengan uang yang tidak sah secara hukum. Dengan pembayaran menggunakan QRIS, resiko tersebut dapat diatasi.

Manfaat ketiga menyangkut kesehatan masyarakat, apalagi saat pandemi seperti sekarang. Uang tunai (kertas dan logam) dapat menjadi media penyebaran virus dan bakteri yang berbahaya bagi kesehatan. Apalagi di tempat yang ramai dan terbuka seperti pasar, uang dapat dengan cepat berpindah dari satu orang ke orang yang lain. Dengan menerapkan pembayaran nontunai, penggunaan uang tunai akan berkurang sehingga resiko penyebaran virus dan bakteri pun berkurang. Tentu agar lebih bermanfaat, harus dilakukan bersama dengan protokol kesehatan lainnya, seperti mencuci tangan dan mengenakan masker.

Manfaat keempat adalah detail transaksi otomatis tercatat saat pembeli memindai QRIS. Dengan catatan di mesin EDC, pedagang dapat melihat dan menghitung penjualannya dengan cepat. Pedagang juga bisa melihat jumlah dan jenis barang dagangan yang terjual, mana yang terlaris dan mana yang kurang. Sementara pembeli dapat memonitor catatan pengeluaran belanja dengan menggunakan fitur aplikasi dompet elektronik yang dimilikinya.

Selain manfaat, tentu ada sejumlah permasalahan yang akan dihadapi apabila gagasan ini diwujudkan menjadi program pembangunan. Pertama, jumlah pasar tradisional sangat banyak. Kedua, tidak seperti pasar modern, banyak pasar tradisional belum memiliki akses listrik, bank, atau Internet yang memadai. Ketiga, terbatasnya kemampuan pedagang dan pembeli melakukan pembayaran nontunai. Apalagi sebagian pembeli berasal dari masyarakat yang secara ekonomi belum mampu memiliki perangkat elektronik seperti gawai.

Permasalahan keempat adalah belum semua pedagang pasar tradisional memiliki mesin Electronic Data Cashier (EDC) seperti di supermarket. Ini cukup krusial karena tanpa mesin EDC, pembayaran dengan QRIS hanya dapat dilakukan dengan metode Merchant Presented Mode (MPM) statis, dimana detail belanja harus diisi secara manual di layar gawai. Bila pedagang tidak dapat melakukannya, muncullah resiko penipuan dimana pembeli mengisi detail belanja dengan tidak benar.

Ada sejumlah solusi yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan di atas. Pertama, harus diingat bahwa tidak semua pasar tradisional dapat menerapkan pembayaran nontunai karena keterbatasan infrastruktur listrik, bank, dan Internet. Dan pembayaran tunai juga harus tetap berlangsung, karena tidak semua pembeli mampu memiliki dan menggunakan gawai. Selain itu, pedagang pasar tradisional yang dilibatkan adalah pedagang yang memiliki kios / toko dan terdaftar resmi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar setempat. Bukan pedagang tak terdaftar, apalagi yang berjualan sembarangan di pinggir jalan.

Oleh karena itu, pelaksana program pembayaran nontunai harus memetakan daerah dan pasar mana saja yang akan dilibatkan dalam program. Selanjutnya diperlukan sejumlah pasar tradisional sebagai percobaan (pilot project) untuk dimonitor dan dievaluasi. Setelah evaluasi dan perbaikan, program dapat dijalankan di lebih banyak lagi pasar tradisional. Pelaksanaan program tentu harus mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tentang Sistem Pembayaran, serta peraturan perundang-undangan yang lain.

Dalam pelaksanaannya, pelaksana program juga harus memberikan edukasi dan pendampingan bagi pedagang dan pembeli yang belum paham cara melakukan pembayaran nontunai. Prioritas pertama adalah pedagang, dimana mereka akan diajarkan membuat rekening Bank (apabila tidak memiliki) dan mendapatkan QRIS. Pedagang juga dilatih memindai QRIS dengan gawai agar mereka mengerti bagaimana pembeli melakukan pembayaran nontunai. Setelah itu, pembeli diajarkan cara memasang dan menggunakan aplikasi dompet elektronik di gawai, seperti cara mengisi saldo dan melakukan pembayaran.

Kemudian masalah kepemilikan mesin EDC, solusinya memang antara pedagang membeli mesin EDC atau pedagang dilatih mengisi detail belanja pada layar gawai pembeli. Namun mesin EDC sebaiknya tersedia, agar pembayaran dengan QRIS bisa lebih cepat dilakukan. Jika tidak, dikhawatirkan pedagang akan kerepotan mengisi jumlah barang dan harga di gawai pembeli, sehingga malah kembali ke pembayaran tunai. Untuk ini pemerintah bisa berperan, misalnya dengan membuat program subsidi pengadaan mesin EDC bagi pedagang pasar tradisional. Perlu diingat juga, pedagang dapat menggunakan mesin EDC tersebut untuk pembayaran tunai biasa, sama seperti di kasir minimarket atau toko.

Akhir kata, semoga gagasan penerapan pembayaran nontunai di pasar tradisional ini dapat diterima. Untuk mewujudkannya menjadi program pembangunan, tentu dibutuhkan kajian dan penelitian yang lebih komprehensif mengenai perencanaan, teknis pelaksanaan, permasalahan, dan solusi. Kajian dan penelitian tersebut dapat dilakukan dari sisi sosial, ekonomi, manajemen pembangunan, dan teknologi pendukungnya. Sehingga apabila terealisasi, pembayaran nontunai di pasar tradisional dapat benar-benar bermanfaat bagi pedagang dan pembeli.

Referensi:

https://www.bi.go.id/QRIS/default.aspx

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik
https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI-200618.aspx

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran
https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_222320.aspx

https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2020-10-13/transaksi-uang-elektronik-agustus-melesat-tembus-rp1723-triliun-ini-data-historisnya

https://www.bts.id/pembayaran-non-tunai-wajib-pakai-qris-mulai-1-januari-2020-apa-itu-qris/

Standar Pencegahan Covid di Area Institusi Pendidikan

Walau mayoritas sekolah dan kampus melakukan pembelajaran jarak jauh via Internet, namun siswa / mahasiswa mungkin saja akan perlu datang ke sekolah, dengan orang tua, bertemu dengan guru dan staf yang tetap bekerja sehari-hari

Oleh karena itu protokol kesehatan tetap harus diterapkan di lingkungan pendidikan

https://jabarprov.go.id/assets/images/galeri/2906_Standar_Pencegahan_Covid19_2